12 Warga Tak Pakai Masker Disanksi Menyapu Jalan
Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di RW 10 Jl Madrasah II. Hasilnya, 12 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial.
12 warga dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan jalan,
Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri mengatakan, kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga siang ini.
"12 warga dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan jalan," ujar Sumeri, Jumat (5/3).
13 Pelanggar Prokes di Sukabumi Utara DitindakDikatakan Sumeri, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Pihaknya berharap, warga semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 sebagai upaya memutus meta rantai dan mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami berharap warga selalu menerapkan protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.